Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2016

Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Keterampilan


Ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 450

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional diperlukan upaya untuk mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam memanfaatkan Taman Obat Keluarga dan Keterampilan sebagai bagian dari upaya kesehatan tradisional;

  2. bahwa pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditujukan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri untuk mengatasi gangguan kesehatan ringan dan memelihara kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Keterampilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional


Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Sriwijaya Agro Industri


Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah Serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah