Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023

Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2023
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020, tanggal 20 Juni 2022, menegaskan hal yang sama terkait dengan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Perhubungan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam


Standar Program Fellowship Clinical Hand, Upper Limb and Microsurgery Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi


Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Tenggara di Aceh


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran