Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023

Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 14 September 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 30/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 53/OJK

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan diperlukan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang terintegrasi.

  2. bahwa dengan semakin kompleksnya bisnis perbankan yang ditunjang dengan perkembangan produk bank dan inovasi teknologi informasi, diperlukan penguatan penerapan tata kelola bank.

  3. bahwa penerapan tata kelola bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi harus mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan beretika, yang dapat meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.

  4. bahwa untuk penguatan tata kelola dan mendorong bank melakukan berbagai peningkatan dalam penerapan tata kelola bank, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum perlu dilakukan penggantian.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan


Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta


Standar Program Fellowship Neurogeriatri Dokter Spesialis Neurologi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat