
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 53/OJK
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan diperlukan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang terintegrasi.
bahwa dengan semakin kompleksnya bisnis perbankan yang ditunjang dengan perkembangan produk bank dan inovasi teknologi informasi, diperlukan penguatan penerapan tata kelola bank.
bahwa penerapan tata kelola bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi harus mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan beretika, yang dapat meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.
bahwa untuk penguatan tata kelola dan mendorong bank melakukan berbagai peningkatan dalam penerapan tata kelola bank, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum perlu dilakukan penggantian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/O/2023
Nomenklatur Kementerian, Unit Organisasi, dan Unit Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Bahasa Inggris
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi