Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2021
Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Konsiderans
bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai penawaran yang bukan merupakan penawaran umum dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai penawaran yang bukan merupakan penawaran umum, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai penawaran yang bukan merupakan penawaran umum yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2024
Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Unjuk Kerja (Proof of Concept) Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Pengelolaan Unit Kearsipan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 529 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024