Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2016

Pedoman Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 20 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan di daerah dan untuk mewujudkan pembangunan kesehatan serta mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional perlu dilaksanakan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab diperlukan pengadaan yang transparan, obyektif dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air


Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Doktor Lingkup Informatika dan Komputer


Pemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan


Pengelompokan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian Penanganan Perkara pada Bidang Tindak Pidana Umum