Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Peraturan Pelaksanaan
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022
Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Konsiderans
bahwa batasan nilai penawaran efek yang bukan merupakan penawaran umum perlu disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha yang telah ada dan praktik terbaik yang berlaku di negara lain;
bahwa batasan nilai penawaran efek yang bukan merupakan penawaran umum yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2020 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2024
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2019
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 818 Tahun 2023
Upah Minimum Provinsi Tahun 2024