Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023

Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan Bahan Bakar Lain berupa Bioetanol dalam rangka ketahanan energi nasional sesuai ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.

  2. bahwa berdasarkan hasil pengujian karakteristik pada pencampuran bahan bakar minyak bensin RON 95 dengan campuran bioetanol 5% (E5) yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi telah disusun dan disepakati standar dan mutu (Spesifikasi) campuran bahan bakar minyak bensin RON 95 dengan campuran etanol 5% (E5) oleh para ahli dan pemangku kepentingan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas pada Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas Internasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan


Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015


Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha


Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional