Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010

Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2010
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014
    Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sehingga perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Penyelenggaraan Bidang Pertanian


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah


Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan