Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010

Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi


Status: Diubah
Ditetapkan: 25 Januari 2010
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014
    Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Penataan Kesehatan Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik Untuk Akses ke Pelanggan dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet Melalui Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik untuk Akses ke Pelanggan


Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan