Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi


Ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 250
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010
    Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014
    Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pe1ubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021


Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian