Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pe1ubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 126/DSN-MUI/VII/2019
Akad Wakalah bi al-Istitsmar
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2023
Petunjuk Teknis Penyelesaian Barang Asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan Cara Selain Diekspor