Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor perdagangan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menyusun Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan yang menjadi acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia Tahun 2024-2028
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 297 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara