
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5267
Menimbang:
bahwa pengelolaan kelembagaan bank merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat, kuat dan dipercaya masyarakat;
bahwa setiap pemenuhan sumber daya manusia, pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor bank perlu menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) termasuk pula penerapan manajemen risiko;
bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi, laporan yang terkait dengan pejabat eksekutif dan laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor bank sebagaimana dimaksud pada huruf b, disampaikan secara online melalui mekanisme laporan kantor pusat bank umum;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2017
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 45 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017
Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan