Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 Desember 2011
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan kelembagaan bank merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat, kuat dan dipercaya masyarakat;

  2. bahwa setiap pemenuhan sumber daya manusia, pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor bank perlu menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) termasuk pula penerapan manajemen risiko;

  3. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi, laporan yang terkait dengan pejabat eksekutif dan laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor bank sebagaimana dimaksud pada huruf b, disampaikan secara online melalui mekanisme laporan kantor pusat bank umum;

  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020


Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor


Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan