Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
Konsiderans
bahwa pengelolaan kelembagaan bank merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat, kuat dan dipercaya masyarakat;
bahwa setiap pemenuhan sumber daya manusia, pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor bank perlu menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) termasuk pula penerapan manajemen risiko;
bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi, laporan yang terkait dengan pejabat eksekutif dan laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor bank sebagaimana dimaksud pada huruf b, disampaikan secara online melalui mekanisme laporan kantor pusat bank umum;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2017
Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019
Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan