Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 157 Tahun 2023

Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian


Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu pendelegasian wewenang penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian.

  2. bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 85/KEPMEN-KP/2018 tentang Pendelegasian Wewenang dalam Penandatanganan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Sumber Daya Manusia Aparatur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat


Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022-2025


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal


Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang