Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu pendelegasian wewenang penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian.
bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 85/KEPMEN-KP/2018 tentang Pendelegasian Wewenang dalam Penandatanganan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Sumber Daya Manusia Aparatur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 107/KMA/SK/VI/2021
Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2022
Batas Derah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017
Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian