Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 1983

Penerimaan atau Penolakan Kepada: Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia terhadap Keberatan Berdasarkan Pasal 29 ayat (7) KUHAP Harus Berbentuk “Penetapan”


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Menurut ketentuan dalam Pasal 29 ayat (7) KUHAP, terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2), tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada ketua Pengadilan Tinggi (bagi perpanjangan dalam tingkat penyidikan dan penuntutan) dan kepada Ketua Mahkamah Agung (bagi perpanjangan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi), namun dalam pasal tersebut tidak diatur lebih lanjut mengenai bentuk bagi penerimaan atau penolakan atas keberatan tersebut oleh Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa


Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum


Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro


Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah