Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 1983

Penerimaan atau Penolakan Kepada: Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia terhadap Keberatan Berdasarkan Pasal 29 ayat (7) KUHAP Harus Berbentuk “Penetapan”


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Menurut ketentuan dalam Pasal 29 ayat (7) KUHAP, terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2), tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada ketua Pengadilan Tinggi (bagi perpanjangan dalam tingkat penyidikan dan penuntutan) dan kepada Ketua Mahkamah Agung (bagi perpanjangan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi), namun dalam pasal tersebut tidak diatur lebih lanjut mengenai bentuk bagi penerimaan atau penolakan atas keberatan tersebut oleh Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022


Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal


Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur