Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 1983

Penerimaan atau Penolakan Kepada: Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia terhadap Keberatan Berdasarkan Pasal 29 ayat (7) KUHAP Harus Berbentuk “Penetapan”


Ditetapkan: 8 Desember 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 Kesesuaian dalam tentang rangka Lembaga Penilaian Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Fasilitasi Transportasi Kepada Jemaah Haji Yang Berasal Dari Kabupaten Belitung Timur