Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2022
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2022
    Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022
  2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diubah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga


Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang Baik


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang