Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2022
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2022
    Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022
  2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diubah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Peradilan


Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian


Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/ PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus