Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1676 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran pelaksanaan kampanye pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 82 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 9) Menjadi Undang-Undang
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2022
Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024
Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2025
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2020
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 662 Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023