Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2022

Pedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital


Ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2022
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 523

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa semua koleksi hasil serah simpan berupa karya rekam digital yang dimiliki oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi merupakan barang milik negara atau barang milik daerah yang harus mempunyai nilai perolehan;

  2. bahwa untuk menentukan nilai perolehan hasil serah simpan berupa karya rekam digital barang milik negara atau barang milik daerah, perlu dilakukan penaksiran;

  3. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum dalam melakukan penaksiran nilai perolehan karya rekam digital sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun pedoman penaksiran nilai perolehan barang milik negara/barang milik daerah hasil serah simpan berupa karya rekam digital;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan


Pengelolaan Dana Kebajikan


Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan


Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah