Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
Penyelenggaraan Central Counterparty
Konsiderans
bahwa untuk mendirikan lembaga central counterparty yang memiliki tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif diperlukan aturan yang mengatur mengenai perizinan dan penyelenggaraan lembaga central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar secara over-the-counter;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2020
Pemberian Rekomendasi dan Pemberian Register Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keamanan Siber
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023
Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Penghargaan Kalpataru