Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang handal, profesional, dan bermoral, harus memiliki kedisiplinan dalam bersikap dan berperilaku sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
bahwa peraturan mengenai disiplin pegawai negeri sipil telah diatur dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, namun secara teknis memerlukan petunjuk pelaksanaan agar penerapannya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi jelas dalam penyelesaian pelanggaran disiplin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.02/2024
Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2023
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016
Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015
Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal