Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024

Penyelenggaraan Central Counterparty


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2024
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, penyelenggaraan pasar di sektor keuangan harus didukung oleh infrastruktur pasar keuangan yang mengikuti perkembangan teknologi.

  2. bahwa Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap infrastruktur pasar keuangan yang terintegrasi dengan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing.

  3. bahwa penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan perlu dilakukan dengan memenuhi prinsip keamanan, efektivitas, efisiensi, dan keandalan, memperhatikan aspek interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi dengan infrastruktur pasar keuangan lainnya, serta memperhatikan prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku.

  4. bahwa salah satu infrastruktur pasar keuangan yang dapat diselenggarakan oleh pihak selain Bank Indonesia adalah central counterparty yang merupakan infrastruktur pasar keuangan sistemik.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Central Counterparty.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha


Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara Korupsi


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022