Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan dengan amanat Pasal 2 ayat (6), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 208 Tahun 2023
Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2015
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah