Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018

Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 Februari 2018
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022
    Pengembangan Standar Nasional Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Nasional Indonesia dapat disusun dengan mengadopsi Standar dan Publikasi internasional;

  2. bahwa untuk mengadopsi Standar dan Publikasi internasional menjadi Standar Nasional Indonesia diperlukan pedoman;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan


Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti


Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional


Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi