Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018

Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2018
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 299

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022
    Pengembangan Standar Nasional Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Nasional Indonesia dapat disusun dengan mengadopsi Standar dan Publikasi internasional;

  2. bahwa untuk mengadopsi Standar dan Publikasi internasional menjadi Standar Nasional Indonesia diperlukan pedoman;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyerahan/Pengiriman Petikan dan Salinan Putusan


Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Malta


Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan