Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992

Dana Pensiun Lembaga Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 30 November 1992
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

Peraturan Pelaksanaan


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

  2. bahwa untuk penyelenggaraan Program Pensiun oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan diperlukan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun yang berkesinambungan, dan jaminan atas hak-hak Peserta termasuk dalam hal terjadi penggabungan, konsolidasi dan likuidasi Dana Pensiun;

  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan penyelenggaraan Program Pensiun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran


Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto


Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo


Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama melalui Mekanisme Pelelangan