Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025

Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan


Ditetapkan: 12 Agustus 2025
Berlaku: 12 Agustus 2025
Jenis: Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video serta Teknologi Informasi dan Komunikasi


Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2022-2027


Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah


Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan