![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberdayakan arsip demi tercapainya ketertiban, penyusutan, dan penyelamatan arsip yang bernilai guna sebagai bahan bukti penyelenggaraan kegiatan serta pertanggungjawaban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, diperlukan jadwal retensi arsip;
bahwa jadwal retensi arsip di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional melalui surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/84/2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2019
Pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 95 Tahun 2022
Pengelolaan Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018
Pertimbangan Teknis Pertanahan