
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Menimbang:
bahwa untuk memberdayakan arsip demi tercapainya ketertiban, penyusutan, dan penyelamatan arsip yang bernilai guna sebagai bahan bukti penyelenggaraan kegiatan serta pertanggungjawaban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, diperlukan jadwal retensi arsip;
bahwa jadwal retensi arsip di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional melalui surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/84/2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1993
Pengiriman Laporan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta