Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi serta melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2022
Statuta Universitas Nusa Cendana
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 59/DSN-MUI/V/2007
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2022
Penilaian Buku Pendidikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 101.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Barat