Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017

Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 645
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh pengembangan kompetensi;

  2. bahwa pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil antara lain melalui pendidikan berkelanjutan yang dalam pelaksanaannya dapat diberikan dalam bentuk tugas belajar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi


Pengelolaan Majalah SNI Valuasi Badan Standardisasi Nasional


Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung