Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023

Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 21 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai amanat Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

  2. bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo telah menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Kepada Penjabat Gubernur Gorontalo melalui surat Nomor 560/DTKESDMTRANS/2037/XI/2023 tanggal 20 November 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib


Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge


Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan