Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta


Ditetapkan: 27 Desember 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016
    Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
  2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta dalam rangka penyelenggaraan usahanya guna meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Depok telah melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta.

  2. bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 119/9/IV/KB/KS/2015 dan Nomor: 050/44/PEM-PDAM/HUK/2015 tanggal 22 April 2015 tentang Penyerahan Aset dan Pegawai PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang berada di Wilayah Kota Depok, Pemerintah Daerah Kota Depok memiliki kewajiban dana kompensasi kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor, sehingga Peraturan Daerah Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Genitalia Eksterna Rekonstruksi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah


Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan


Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan Bidang Usaha Jasa Terkait dengan Pengangkutan di Perairan