Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014

Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 Januari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2021
    Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan perkembangan organisasi dan kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan dan komitmen internasional sebagaimana ditetapkan dalam International Health Regulations tahun 2005, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 264/Menkes/SK/III/2004 tentang Kriteria Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan dipandang sudah tidak memadai dan perlu dilakukan penggantian untuk menilai klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone


Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia