Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2021
Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Konsiderans
bahwa untuk objektifitas penilaian kelayakan dalam menentukan klasifikasi kantor kesehatan pelabuhan dengan mendasarkan pada beban kerja, tugas, dan fungsi, perlu disusun klasifikasi kantor kesehatan pelabuhan;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa klasifikasi kantor kesehatan pelabuhan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/690/M.KT.01/2021 tanggal 14 Juli 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016
Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 K/30/MEM/2019
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018