Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2021

Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023
    Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk objektifitas penilaian kelayakan dalam menentukan klasifikasi kantor kesehatan pelabuhan dengan mendasarkan pada beban kerja, tugas, dan fungsi, perlu disusun klasifikasi kantor kesehatan pelabuhan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa klasifikasi kantor kesehatan pelabuhan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/690/M.KT.01/2021 tanggal 14 Juli 2021;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri Koordinator dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik


Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu