Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2024

Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 29 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kesehatan, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan bagi seluruh unit pemrakarsa di lingkungan Kementerian Kesehatan.

  2. bahwa untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, efektif, efisien dan berbasis bukti di lingkungan Kementerian Kesehatan, diperlukan metode pembentukan yang terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua


Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal