Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020

Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1714

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan untuk meningkatkan peluang investasi keuangan haji dalam bentuk investasi surat berharga dan investasi emas, perlu disusun peraturan yang khusus mengatur tentang tata cara dan bentuk investasi surat berharga dan investasi emas;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020-2024


Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI


Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembenihan Ikan Nila