Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 6 April 2021
Jenis: Keputusan Presiden
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pada saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, Pemerintah telah memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap korporasi atau perseorangan yang kemudian pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Masa Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, disebutkan bahwa dengan berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional, maka segala kekayaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan;

  3. bahwa dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menteri Keuangan tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara;

  4. bahwa dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota


Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial


Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Pedoman Perencanaan Penyusunan Peraturan Gubernur