Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1473

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021
    Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Alokasi Khusus Nonfisik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  3. bahwa untuk mengatur lebih lanjut Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan


Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jaringan Irigasi


Penerima Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2022