Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021

Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 8 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1032

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
    Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

  2. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan


Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Sosial dalam Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial


Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan