
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Menimbang:
bahwa pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2022
Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2022
Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2020
Latihan Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Pengelolaan Pertanggungjawaban Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana