Penugasan Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bahwa Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dapat berbentuk badan usaha milik daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penugasan Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2021
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 135 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Laboratorium Pengujian Migas
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025
Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022
Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18/O/2025
Institusi Induk Tujuh Pusat The Southeast Asian Ministers of Education Organization di Indonesia