Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Bahasa dan Sastra Daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa, identitas, wujud eksistensi, serta -manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita cita bangsa.
bahwa arus globalisasi serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi perilaku masyarakat saat ini terhadap penggunaan Bahasa dan Sastra Daerah.
bahwa dalam upaya melaksanakan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan bahwa penciptaan suasana kondusif untuk berbahasa daerah dilakukan melalui penyusunan peraturan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 85/I/HK/2024
Focal Point dalam Keanggotaan dan Kontribusi Badan Riset dan Inovasi Nasional pada Organisasi Internasional
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara