Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Bahasa dan Sastra Daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa, identitas, wujud eksistensi, serta -manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita cita bangsa.
bahwa arus globalisasi serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi perilaku masyarakat saat ini terhadap penggunaan Bahasa dan Sastra Daerah.
bahwa dalam upaya melaksanakan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan bahwa penciptaan suasana kondusif untuk berbahasa daerah dilakukan melalui penyusunan peraturan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 55 Tahun 2024
Pedoman Pelaksanaan Dukungan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Merdeka Belajar
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 19 Tahun 2023
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan di Daerah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 622/2 Tahun 2023
Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 42 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman