Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2016

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir Dan Importir


Ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 798

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir Dan Importir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengesahan International Convention for Safe Containers (CSC)