Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir Dan Importir
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir Dan Importir;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2018
Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018
Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru