
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2016
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir Dan Importir
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir Dan Importir;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah