Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru


Ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 816

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) berdampak pada meningkatnya kebutuhan alat kesehatan dalam keadaan tidak baru, khususnya berupa Oxygen Concentrator, Oxygen Generator, Ventilator, dan alat terapi pernafasan lainnya yang dipakai bersama dengan alat terapi pernafasan (instrumen untuk membantu pernafasan pasien) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk mengatasi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah perlu menetapkan kebijakan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan impor alat kesehatan dalam keadaan tidak baru khususnya berupa Oxygen Concentrator, Oxygen Generator, Ventilator, dan alat terapi pernafasan lainnya yang dipakai bersama dengan alat terapi pernafasan (instrumen untuk membantu pernafasan pasien) sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai impor barang modal dalam keadaan tidak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Provinsi Kalimantan Tengah


Penetapan Upah Minimum Kota Metro Tahun 2023


Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/20 14 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah