Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2024
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2025
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025
Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
