
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2015
Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan Kementerian Luar Negeri, diperlukan pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi oleh pejabat atau pegawai Kementerian Luar Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019
Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2022
Penyelenggaraan Rapat dan Mekanisme Koordinasi Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nations)
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian