Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023

Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 208

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan dan memperjelas ruang lingkup tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan pada kantor kesehatan pelabuhan, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan.

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

  3. bahwa klasifikasi unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Pakaian Kerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi