Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023

Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan


Ditetapkan: 20 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan dan memperjelas ruang lingkup tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan pada kantor kesehatan pelabuhan, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan.

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

  3. bahwa klasifikasi unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil


Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua


Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020


Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024


Pedoman Program Dana Padanan (Matching Fund) Badan Riset dan Inovasi Nasional