Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan dan memperjelas ruang lingkup tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan pada kantor kesehatan pelabuhan, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan.
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
bahwa klasifikasi unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2023
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong