Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa masyarakat perlu dilindungi kesehatan dan keselamatannya terhadap kesalahgunaan, penyalahgunaan, dan penggunaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan dan standar keamanan, mutu, dan manfaat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004
Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2014
Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020
Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2018
Penyelenggaraan e-Office di Lingkungan Kementerian Kesehatan