Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015

Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota


Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1917
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap gubernur dan bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

  2. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu suatu pedoman agar terjadi sinergi antara Rencana Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan, Penetapan dan Pembinaan Komponen Cadangan


Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024


Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya


Petunjuk Teknis Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional