Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 249 Tahun 2022

Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan pendidikan anak usia dini, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan pendidikan anak usia dini berpedoman pada standar nasional perpustakaan pendidikan anak usia dini.

  2. bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan pendidikan anak usia dini melalui akreditasi perpustakaan.

  3. bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan pendidikan anak usia dini, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan pendidikan anak usia dini. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk, Desain, dan Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan


Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut


Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran