Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 249 Tahun 2022

Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini


Ditetapkan: 9 September 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan pendidikan anak usia dini, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan pendidikan anak usia dini berpedoman pada standar nasional perpustakaan pendidikan anak usia dini.

  2. bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan pendidikan anak usia dini melalui akreditasi perpustakaan.

  3. bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan pendidikan anak usia dini, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan pendidikan anak usia dini. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara


Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi


Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung


Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005