Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 249 Tahun 2022

Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan pendidikan anak usia dini, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan pendidikan anak usia dini berpedoman pada standar nasional perpustakaan pendidikan anak usia dini.

  2. bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan pendidikan anak usia dini melalui akreditasi perpustakaan.

  3. bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan pendidikan anak usia dini, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan pendidikan anak usia dini. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan