
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang dalam penggunaan satelit untuk penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan penyiaran, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 37/P/M.KOMINFO/12/2006 sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2018
Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor