Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2008

Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2008
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa proses persidangan pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 waktunya sangat terbatas dan singkat, maka perlu diberikan petunjuk pelaksanaan Tindak Pidana Pemilu sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Fraktur Kraniomaksilofasial


Penyelenggaraan Persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor