Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006

Hari Bela Negara


Ditetapkan: 18 Desember 2006
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela negara;

  2. bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, dipandang perlu untuk menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dengan Keputusan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak penataan Birokrasi


Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu


Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah


Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/1/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah