Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
bahwa untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, menteri teknis menetapkan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2024
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2024
Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional