
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019
Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 79 ayat (4) serta Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mengatur pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan;
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, perlu diatur penyelenggaraannya secara teknis;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2023
Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015
Manfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos