Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019

Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan


Status: Diubah
Ditetapkan: 6 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021


Tata Cara dan Pertanggungjawaban Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia