Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 43 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit menyatakan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan secara mandiri atau bersama dengan lembaga pengawas dan pengatur;
bahwa agar terwujudnya pelaksanaan audit kepatuhan atau audit khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertib, akuntabel, berwibawa, transparan dan berintegritas, serta menerapkan prinsip pemerintahan yang baik, perlu disusunnya pengaturan mengenai kode etik audit kepatuhan dan audit khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018
Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten