Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2021

Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 43 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit menyatakan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan secara mandiri atau bersama dengan lembaga pengawas dan pengatur;

  3. bahwa agar terwujudnya pelaksanaan audit kepatuhan atau audit khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertib, akuntabel, berwibawa, transparan dan berintegritas, serta menerapkan prinsip pemerintahan yang baik, perlu disusunnya pengaturan mengenai kode etik audit kepatuhan dan audit khusus;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat


Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten


Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis